Notification

×

Iklan

Iklan

Tersebarnya postingan sepasang pria dan wanita tidak menggunakan pakaian busana di jejaring sosial media sambil memperlihatkan alat kelamin Mereka

| 12/17/2024 03:50:00 PM WIB Last Updated 2024-12-17T08:50:57Z

DETIKCOM.Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kasus ini terungkap saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli cyber dunia maya. Lalu ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet diatur dalam UU Pornografi serta UU ITE dan perubahannya.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:[3]

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[4]

Hukumnya Membuat Gambar dan Video Pornografi
Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan pengambilan gambar pornografi serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian di atas, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Tapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan gambar pornografi atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video pornografi tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

Lalu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[5]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

×
Berita Terbaru Update